Penerapan Dimensi Akuntabilitas Publik Dalam Pencegahan Korupsi
Suatu Studi Terhadap Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
Abstrak
Akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat diwujudkan melalui fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga potensi penyimpangan atau korupsi dapat dicegah. Akuntabilitas menjadi salah satu syarat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan dimensi akuntabilitas publik, serta sistem pengawasan yang dilakukan dalam pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintahan Daerah. Harapannya adalah pengelolaan dana desa tidak bersentuhan dengan masalah hukum (korupsi) sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik. Penelitian ini berlokus di Pemerintah Kabupaten Pandeglang, metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian ini didapatkan gambaran empiris tentang penerapan dimensi akuntabilitas publik dalam pencegahan korupsi pada penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Pandeglang, serta menunjukkan bahwa penerapan 5 (lima) dimensi akuntabilitas publik dan pengawasan dianggap dapat mencegah potensi tindakan korupsi dan dapat terpetakan pula kondisi ril upaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang beserta mitra untuk melakukan tindakan serta upaya dalam pencegahan potensi korupsi dana desa.
Kata Kunci: Dimensi Akuntabilitas Publik, Sistem Pengawasan, Pencegahan Korupsi, Dana Desa