P Penglolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

(Studi Kasus di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang)

Penulis

  • DINI SRI WARDHANI Pascasarjana STIA Banten

Kata Kunci:

pajak bumi bangunan; perdesaan; perkotaan.

Abstrak

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat mendukung pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pajak bumi dan bangunan maka perlu dilihat efektivitas dan efisiensi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaannya. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kuantitatif. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui tingkat efektivitas penerimaan pajak daerah pada tahun 2018-2022 Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang (2) untuk mengetahui tingkat efisiensi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang tahun 2018-2022. Data kuantitatif yang digunakan berupa data sekunder yaitu data yang berupa angka target pajak, bumi dan bangunan penerimaan pajak bumi dan bangunan serta biaya operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan di kecamatan munjul kabupaten pandeglang tahun 2018-2022. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan melakukan penghitungan menggunakan rasio efektivitas dan rasio efisiensi, selanjutnya menguraikan dalam bentuk kata dan kalimat dan selanjutnya membuat kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas rata-rata pengelolaan PBB P2 tersebut hanya sebesar 59,07% , hal ini dikategorikan bahwa pengelolaan pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang tidak efektif. Rata-rata tingkat efisiensi selama lima tahun berada pada angka 24,76% hal ini menunjukan bahwa dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kecamatan Munjul dikategorikan cukup efisien.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-02