IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM SEKOLAH RAMAH ANAK DI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR BATU BANTAR

Penulis

  • Natta Sanjaya STIA BANTEN
  • Ilham Mubin STIA BANTEN

Kata Kunci:

Implementasi, Kebijakan, Peraturan Bupati, Sekolah ramah Anak

Abstrak

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, melibatkan 9 orang informan kunci dan informan tambahan yang terlibat dalam Kebijakan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Program Sekolah Ramah Anak Di Kabupaten Pandeglang dalam Studi Kasus Di Sekolah Dasar Batu Bantar. Untuk mengetahui bagaimana jawaban informan dari sudut perspektif yang berbeda. Disamping itu sikap para implementor dalam penerapan program sekolah ramah ini sudah sepenuhnya memenuhi kriteria dan sesuai yang dibutuhkan, dimana kurangnya tenaga pengajar sekaligus guru yang sudah bersertifikan KHA (konvensi hak anak), selain itu masih ditemukannya sarana dan prasarana yang masih belum memadai dalam terciptanya sekolah ramah anak di SDN Batubantar seperti ruangan UKS yang belum tersedia serta toilet yang terlihat kumuh dan kotor bahkan ada toilet yang digembok, dan yang terakhir yang menghambat keberhasilan penerapan program sekolah ramah anak ialah lingkungan ekonomi sosial dan politik, terkait pendanaan yang masih mengandalkan uang iuran para orang tua dan dana BOS dan belum terdapat dana khusus terkait program sekolah ramah anak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-02