ANALISIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH KECAMATAN CILELES SEBAGAI DAERAH KAWASAN INDUSTRI BARU DI KABUPATEN LEBAK

Penulis

  • Sukmajaya - Magister Administrasi Banten
  • Arif Nugroho

Kata Kunci:

Tata Ruang, Kawasan Industri, CIPP

Abstrak

Abstrak

 

Kabupaten Lebak merupakan salah satu wilayah di Provinsi Banten yang memiliki daerah perbatasan langsung dengan wilayah lain dalam satu provinsi maupun dengan provinsi luar provinsi. Dengan banyaknya wilayah perbatasan tersebut, membuat Pemerintah Kabupaten Lebak mendorong daerah perbatasan diproyeksikan sebagai daerah industri baru, hal ini sejalan dengan dibangunnya jalan tol Serang – Panimbang yang membentang sejauh 83 Km, dan memiliki exit tol di wilayah Lebak, yaitu daerah Mandala dan di Cileles, membuat rencana pengembangan wilayah industri di Kabupaten Lebak sangat memungkinkan terjadi, baik bagi industri baru ataupun perusahaan yang memindahkan tempat produksinya ke wilayah Lebak.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah Analisisis Strategi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cileles jika ditinjau dari aspek Contex, Input, Proses dan Prosedur, serta untuk mengetahui Faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat pencapaian tujuan dari kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cileles.  Berdasarkan hasil analisis CIPP (Context, Input, Process, Product), bahwa Proses pembangunan Daerah Kawasan Industri Baru di Kabupaten Lebak Tahun 2023, layak untuk disegera dibangun. Faktor pendukung program ini adalah Program ini mendapat dukungan penuh dari semua unsur bahkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. Didukung dengan regulasi, seperti : Telah tercatat dan direncanakan dalam RTRW Kabupaten Lebak; Direncanakan dalam RPJMD Kabupaten Lebak; Secara Politik, mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Lebak. Sementara Faktor Penghambatnya adalah Para Investor (Para Pengusaha) akan mempertibangkan banyak faktor ketika akan menanamkan uangnya (berinvestasi) di suatu daerah, seperti : Besaran Upah di wilayah tersebut, Harga Lahan, dan proses perizinan.

Kata Kunci : Tata Ruang, Kawasan Industri, CIPP

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-02